Sidang kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara yang tercoblos kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Brebes, Jawa Tengah, Selasa (19/3). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos adalah Jarwoto, warga Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pada persidangan pertama, yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Jarwoto telah menyebarkan berita bohong sehingga berpotensi membuat keonaran di tengah masyarakat.
#KasusHoaks #SuratSuaraTercoblos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.