JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membekukan sementara izin usaha sejumlah agen perjalanan umrah yang terbukti melanggar aturan.
Empat nama agen umrah yang melanggar aturan tersebut terdiri dari:
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerangkan bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), tiga dari empat agen tersebut melanggar aturan dengan tak memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu tiga hari.
Baca Juga: Data Haji 2023: 775 Jemaah Indonesia Wafat, Menteri Agama Usulkan Mekanisme Baru untuk Haji 2024
"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” kata Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ia menambahkan, satu PPIU lainnya, yakni PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” tegas Hilman.
Baca Juga: Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya
Agen umrah yang melanggar aturan tersebut dikenai administratif berupa:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.