Majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3).
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangansaksi.
Jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan sela yang diberikan oleh majelis hakim dan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
#SidangRatnaSarumpaet #RatnaSarumpaet #EksepsiRatna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.