JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Dalam amar putusannya, bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (9/8/2023).
Ketut menjelaskan bahwa pihaknya menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut Ketut, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah diakomodir dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung .
“Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” ujar Ketut.
Namun demikian, Ketut menuturkan, pihaknya masih akan memelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Kaget Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Sebut Proses Kasasi di MA Tak Transparan
"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk memelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu. Namun dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo disunat MA dari sebelumnya divonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya yakni ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dari sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.