Kompas TV nasional peristiwa

Orang Korea Rusak Pura di Karangasem Bali, Polisi: Dia Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 09:51 WIB
orang-korea-rusak-pura-di-karangasem-bali-polisi-dia-ngaku-dapat-bisikan-gaib
Seorang WN Korea Selatan berinisial YN diduga melakukan perusakan di Pura Goa Raja Besakih di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. (Sumber: Polsek Rendang via Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

DENPASAR, KOMPAS.TV - Seorang wisatawan asal Korea Selatan diduga merusak sebuah pura di Kabupaten Karangasem, Bali. Turis perempuan berinisial YN itu mengaku mendapat bisikan gaib yang menuntunnya menuju Pura Goa Raja Besakih, Kecamatan Rendang.

Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana menuturkan, insiden perusakan pura ini terjadi pada Senin (7/8/2023) petang sekitar pukul 18.00 Wita. Meskipun turis itu mengaku mendapat bisikan gaib, polisi belum bisa memastikan motif perusakan pura tersebut.

Warga Korea Selatan itu masih diamankan di Mapolsek Rendang untuk pmeeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Buron Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Simak Kembali Perjalanan 3 Tahun Kasusnya

"Kami belum bisa sampaikan kronologi dan motif WNA itu melakukan perusakan. Sementara dari pengakuan awal orang asing tersebut, dia mendapatkan bisikan gaib untuk menuju Pura Goa Raja Besakih," kata Kompol Made, Selasa (8/8).

"Setelah sampai di sana didapati oleh seorang warga bahwa orang asing tersebut telah melakukan perusakan sarana prasarana yang ada di Pura," lanjut Made sebagaimana dikutip Kompas.com.


Pengrusakan pura oleh turis asing itu pun dilaporkan warga ke polisi. Usai menerima laporan warga, anggota Polsek Rendang langsung menuju lokasi dan mengamankan turis Korea Selatan tersebut.

Insiden ini menambah panjang daftar kelakuan nakal wisatawan mancanegara di Bali sepanjang 2023. Menanggapi maraknya kelakuan tak senonoh tersebut, pada Juni lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat aturan bagi WNA selama berlibur di Pulau Dewata.

Aturan itu di antaranya memuat ketentuan wisatawan mancanegara memuliakan tempat dan simbol keagamaan hingga kewajiban didampingi pemandu wisata berlisensi.

Baca Juga: PERHATIAN! Wisatawan Asing yang Masuk Bali akan Diwajibkan Bayar Rp150.000

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x