Kompas TV nasional humaniora

Syarat dan Cara Daftar Dana Abadi Kebudayaan, Pelaku Budaya Bisa Dapat Ratusan Juta

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 08:00 WIB
syarat-dan-cara-daftar-dana-abadi-kebudayaan-pelaku-budaya-bisa-dapat-ratusan-juta
Berbagai tarian asal Indonesia, seperti tari Bali, dipertontonkan dalam Malam Budaya Indonesia di kulturnatta, yang diselenggarakan di Gothenburg, Swedia, Jumat (28/10/2022). Siapa atau komunitas seperti apa yang berhak mendapatkan Dana Abadi Kebudayaan? Berikut kriteria penerima manfaat Dana Indonesiana 2023. (Sumber: KBRI Stockholm)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Dana Abadi Kebudayaan melalui program Dana Indonesiana 2023. 

Program Dana Indonesiana digelar dengan kerja sama antara Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alokasi dana kebudayaan Indonesia pada 2023 sekitar Rp200 miliar.

Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid menyampaikan, program ini diharap dapat mengakomodasi dan memfasilitasi insiatif-inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan.

“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” kata Hulmar Farid sebagaimana dilansir indonesia.go.id, 17 Juli lalu.

Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan

Apabila individu atau komunitas ingin mengajukan diri sebagai penerima dana kebudayaan, mereka perlu mendaftarkan diri. Nantinya, pengajuan calon penerima manfaat pun akan diseleksi secara ketat.

Lalu, siapa atau komunitas seperti apa yang berhak mendapatkan Dana Abadi Kebudayaan? Berikut kriteria penerima manfaat Dana Indonesiana 2023.

Kriteria Penerima Dana Abadi Kebudayaan 2023

Perseorangan

Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.

Kelompok/komunitas budaya

Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan

Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

Syarat Umum Penerima Dana Indonesiana 2023

Program Dana Indonesiana menawarkan pendanaan sebesar maksimum Rp275 juta bagi individu serta maksimum Rp550 juta untuk komunitas. Berikut syarat-syaratnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan portofolio karya atau kegiatan, sertifikat, dan/atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain.
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, kegiatan yang bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia, kegiatan yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku.
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2023; dan
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Cara Mengajukan Dana Kebudayaan 2023

Untuk mengajukan diri sebagai penerima Dana Indonesiana 2023, calon penerima wajib mendaftarkan diri secara daring di laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.

Adapun pengajuan Dana Indonesiana 2023 dibedakan per aktivitas yang dilakukan pelaku kebudayaan. Daftar fasilitasi yang disediakan Dana Indonesiana 2023 adalah sebagai berikut.

  • Fasilitasi Bidang Kebudayaan.
  • Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya.
  • Dukungan Institusional Bagi Organisasi Kebudayaan
  • Pendayagunaan Ruang Publik.
  • Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya.
  • Dokumentasi Karya.
  • Pengetahuan Maestro.
  • Penciptaan Karya Kreatif Inovatif.
  • Dana Pendampingan Karya untuk Distribusi Internasional.
  • Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan.
  • Sinema Mikro.
  • Beasiswa Pelaku Budaya.

Petunjuk teknis pendaftaran dan jendela pembukaan pendaftaran bagi masing-masing aktivitas atau kegiatan kebudayaan dapat disimak di laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Megawati ke Anak Muda: Tak Masalah Suka K-Pop tapi Jangan Lupa Budaya Indonesia


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x