JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Dana Abadi Kebudayaan melalui program Dana Indonesiana 2023.
Program Dana Indonesiana digelar dengan kerja sama antara Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alokasi dana kebudayaan Indonesia pada 2023 sekitar Rp200 miliar.
Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek Hilmar Farid menyampaikan, program ini diharap dapat mengakomodasi dan memfasilitasi insiatif-inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan.
“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” kata Hulmar Farid sebagaimana dilansir indonesia.go.id, 17 Juli lalu.
Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan
Apabila individu atau komunitas ingin mengajukan diri sebagai penerima dana kebudayaan, mereka perlu mendaftarkan diri. Nantinya, pengajuan calon penerima manfaat pun akan diseleksi secara ketat.
Lalu, siapa atau komunitas seperti apa yang berhak mendapatkan Dana Abadi Kebudayaan? Berikut kriteria penerima manfaat Dana Indonesiana 2023.
Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.
Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.
Program Dana Indonesiana menawarkan pendanaan sebesar maksimum Rp275 juta bagi individu serta maksimum Rp550 juta untuk komunitas. Berikut syarat-syaratnya.
Untuk mengajukan diri sebagai penerima Dana Indonesiana 2023, calon penerima wajib mendaftarkan diri secara daring di laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.
Adapun pengajuan Dana Indonesiana 2023 dibedakan per aktivitas yang dilakukan pelaku kebudayaan. Daftar fasilitasi yang disediakan Dana Indonesiana 2023 adalah sebagai berikut.
Petunjuk teknis pendaftaran dan jendela pembukaan pendaftaran bagi masing-masing aktivitas atau kegiatan kebudayaan dapat disimak di laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Megawati ke Anak Muda: Tak Masalah Suka K-Pop tapi Jangan Lupa Budaya Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.