JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengaku pihaknya menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA yang mengubah hukuman terhadap kedua kliennya tersebut.
Adapun Sambo dan Putri, merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam putusan kasasi MA, hukuman Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya vonis hukuman mati.
Sementara hukuman Putri Candrawathi juga diringankan dari sebelumnya 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Antara.
Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap dalam menjatuhkan vonis di tingkat kasasi tersebut.
Berbeda dengan kubu Sambo dan Putri, pihak korban justru mengaku kecewa dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Melansir artikel Kompas.tv sebelumnya, Rabu (9/8), Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan, putusan tersebut tidak memberikan keadilan kepada keluarga korban.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," ujar Ramos, Selasa.
Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Keanehan di Hukuman Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya
Ia pun menegaskan putusan di tingkat kasasi tersebut akan menjadi presiden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.
Sumber : Antara, Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.