JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.
Menurut Kamaruddin, putusan MA terhadap ketiga terdakwa tersebut tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga korban.
Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, Rabu (9/8/2023).
Kamaruddin menuturkan ketiga terdakwa itu memiliki peran dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terlebih Putri Chandrawati, yang menurut Kamaruddin, justru sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Diketahui, Putri Candrawathi berperan sebagai pihak yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Karenanya, Putri kemudian mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo yang kemudian menggerakkan dua ajudannya terlibat dalam penembakan anak buahnya itu.
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Menurut Kamaruddin, peran Putri Candrawathi jauh lebih jahat daripada terdakwa lainnya. Namun, justru mendapat keringanan hukuman paling banyak.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.