JAKARTA, KOMPAS.TV – Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jalani proogram cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti, menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari mendatang.
“Tanggal 4 agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.
Seiring dengan pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut, lanjut Rika, status Eliezer bukan lagi narapidana.
“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”
Baca Juga: Roasting Ronny Talapessy! Eks Pengacara Eliezer Bongkar Gizi dan Amunisi Nyaleg | LANTURAN #24
Ia menambahkan, cuti bersyarat yang diberikan tersebut berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114, yakni selama 6 bulan
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara, putusan majelis hakim Mahkamah Agung untuk empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hakim MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Eks Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy Daftar Caleg DPR Lewat PDIP
Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.
“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.