JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi untuk Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bisa langsung dilaksanakan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023), saat membacakan rilis putusan kasasi Ferdy Sambo.
Menurutnya, putusan MA sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan terpidana bisa langsung dieksekusi.
“Kan ini upaya hukum kasasi, sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Terbaru! MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu peninjauan kembali, dengan syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang.”
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“PK itu tidak menghalangi ekseskusi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan pidana. Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati.
MA memutuskan vonis berupa pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. “Pidana penjara seumur hidup,” ucapnya membacakan rilis.
Pada tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, yang kemudian dikuatkan oleh putusan hakim pengadilan tinggi.
Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: [FULL] Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Batal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup
Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.
“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.