JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan sanksi pidana. MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana Sambo sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuma mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023), membacakan rilis putusan kasasi tersebut.
Awalnya, ia membacakan putusan untuk perkara nomor 813 K/Pid/2023, dengan terdakwa Ferdy Sambo, yang dijatuhi vonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama, dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi.
“Pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana,” kata dia.
“Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup.”
Untuk putusan perkara nomor 814 K/Pid/2023, dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi, majelis juga menolak kasasi yang diajukan.
Baca Juga: [FULL] Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Batal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup
“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.”
Sementara untuk perkara 815 K/Pid/2023, terdakwa Kuat Ma’ruf, yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi, hakim MA juga menolak kasasi yang diajukan.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”
Selanjutnya, untuk perkara nomor 816 K/Pid/2023, dengan terdakwa Putri Candrawati, yang dijatuhi vonis pidana penjara 20 tahun oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi, halkim MA melakukan perbaikan pidana menjadi 10 tahun.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”
Ada pun majelis hakim dalam tingkat kasasi adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota 1; Jupriadi selaku anggota 2; Desnayeti sebagai anggota 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota 4.
Ia menambahkan, pada putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, ada dua anggota majelis yang melakukan dessenting opinion.
Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo, MA Siapkan Formasi 5 Hakim Agung - OPINI BUDIMAN
“Tadi yang melakukan dessenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota Majelis 2 yaitu Jupriadi SH, MHum dan anggota majelis 3, Desnayeti M SH, MH.”
“Mereka melakukan DO, berbeda pendapat denganputusan, dengan majelis yang lain, yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (yaitu) seumur hidup,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.