JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terus melalukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan ini.
Adapun gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status kasus tersebut, apakah penyelidikan kasus TPPU itu sudah dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Saat ini masih penyelidikan," kata Whisnu, Selasa (8/8/2023).
"Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” imbuhnya dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pasti gelar perkara tersebut.
Terkait penyelidikan kasus dugaan TPPU ini, Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan kepada Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Selain Panji, penyidik juga meminta keterangan dari enam saksi lainnya.
Mereka adalah MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan Panji Gumilang.
Baca Juga: Analisis Pakar Hukum TPPU soal Perputaran Uang di Rekening Panji Gumilang Capai Rp 8,7 T!
Sebelumnya diberitakan, polisi mendalami dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan dana di Ponpes Al Zaytun.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah berkoordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut transaksi di rekening Panji Gumilang mencapai angka Rp 15 triliun.
“Ya sangat besar,” kata Ivan saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun pada 2 Agustus 2023.
Nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.
Namun, ia tidak merinci transaksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang atas Kasus TPPU
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.