YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di seluruh Indonesia sejak Senin (7/8/2023) kemarin. Sebelumnya ujian baru praktik SIM C yang memakai sirkuit berbentuk huruf S ini telah diterapkan di beberapa polres di Indonesia.
Lintasan baru ujian praktik SIM C pun disambut positif oleh masyarakat. Pencari SIM C umumnya menilai bahwa ujian praktik sirkuit S lebih mudah dan lebih masuk akal ketimbang ujian zig-zag dan angka 8 yang diterapkan sebelumnya.
Sebagaimana dilansir laman resmi Polri, detail perubahan sirkuit ujian praktik SIM C adalah sebagai berikut.
Baca Juga: KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri
Perubahan ujian praktik tentunya dapat menarik minat masyarakat untuk membuat SIM C secara resmi. Apabila Anda ingin membuat SIM C karena tergoda dengan perubahan ujian prakik, berikut syarat dan biaya pembuatan SIM C di Indonesia yang terbaru.
Melansir Tribunnews, SIM C di Indonesia dibedakan ke dalam tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II. Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki kriteria dan syarat pembuatan tersendiri.
SIM C sendiri berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. Sedangkan SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan listrik.
Sementara itu, SIM C II berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan listrik.
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi calon pembuat SIM C.
Per Agustus 2023, tarif pembuatan SIM C semua golongan dipatok menjadi Rp100.000. Tarif pembuatan SIM C terbaru ini naik sekitar Rp25.000 Rp75.000.
Pihak kepolisian pun menegaskan, pembayaran pembuatan SIM C kini tidak lagi menggunakan uang tunai. Namun, pendaftar menyetor biaya pembuatan SIM C melalui bank.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Ujian Praktik Sim C Tak Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8 di Seluruh Indonesia
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.