Kompas TV nasional hukum

Simak Lagi Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Ujian Praktik Tak Ada Angka 8 dan Zigzag

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 07:45 WIB
simak-lagi-syarat-dan-tarif-pembuatan-sim-c-terbaru-2023-ujian-praktik-tak-ada-angka-8-dan-zigzag
Anggota kepolisian mempraktikkan ujian praktik SIM C di lintasan yang menggunakan konsep baru di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Humas Polda DIY)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di seluruh Indonesia sejak Senin (7/8/2023) kemarin. Sebelumnya ujian baru praktik SIM C yang memakai sirkuit berbentuk huruf S ini telah diterapkan di beberapa polres di Indonesia.

Lintasan baru ujian praktik SIM C pun disambut positif oleh masyarakat. Pencari SIM C umumnya menilai bahwa ujian praktik sirkuit S lebih mudah dan lebih masuk akal ketimbang ujian zig-zag dan angka 8 yang diterapkan sebelumnya.

Sebagaimana dilansir laman resmi Polri, detail perubahan sirkuit ujian praktik SIM C adalah sebagai berikut.

Perubahan ujian praktik SIM C

  1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag test atau slalom test;
  2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
  3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Baca Juga: KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri

Perubahan ujian praktik tentunya dapat menarik minat masyarakat untuk membuat SIM C secara resmi. Apabila Anda ingin membuat SIM C karena tergoda dengan perubahan ujian prakik, berikut syarat dan biaya pembuatan SIM C di Indonesia yang terbaru.

Pembuatan SIM C di Indonesia

Melansir Tribunnews, SIM C di Indonesia dibedakan ke dalam tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II. Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki kriteria dan syarat pembuatan tersendiri.

SIM C sendiri berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. Sedangkan SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan listrik.

Sementara itu, SIM C II berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan listrik.


Syarat pembuatan SIM C terbaru 2023

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi calon pembuat SIM C.

Syarat SIM C

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Membawa KTP asli atau fotokopi 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmanai dan rohani dari dokter

Syarat SIM C I

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat SIM C II

  • Berusia minimal 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Tarif pembuatan SIM C terbaru 2023

Per Agustus 2023, tarif pembuatan SIM C semua golongan dipatok menjadi Rp100.000. Tarif pembuatan SIM C terbaru ini naik sekitar Rp25.000 Rp75.000.

Pihak kepolisian pun menegaskan, pembayaran pembuatan SIM C kini tidak lagi menggunakan uang tunai. Namun, pendaftar menyetor biaya pembuatan SIM C melalui bank.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ujian Praktik Sim C Tak Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8 di Seluruh Indonesia

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x