JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa penuntun (JPU) untuk menangani kasus penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah menunjuk 15 JPU dan akan segera melakukan koordinasi secara cepat dan efektif dengan tim penyidik Bareskrim Polri.
"Perkembangan penanganan perkara atas nama APG Jaksa Agung tindak pidana umum telah menerima SPDP penetapan tersangka atas nama APG per tanggal 1 Agustus 2023 kami menerima pada hari Kamis, dan sekaligua penunjukan tim jaksa penuntut umum sebanyak 15 orang," kata Ketut, Minggu (6/8/2023) seperti yang dilaporkan tim liputan Kompas TV.
Baca Juga: Penetapan 'Tersangka' Panji Gumilang Dikriminalisasi? Mabes Polri: Bukan Ujug-Ujug Tanpa Alasan
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal penodaan agama 156 KUHP dan pasal-pasal yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik dan setelah melakukan penunjukan 15 orang kami akan melakukan koordinasi secara cepat dan efektif dengan tim penyidik bareskrim sehingga perkara tersebut segera dilaksanakan tahap pertama," imbuhnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (1/8/2023).
Setelah penetapan tersangka penyidik Dittipidum Polri melakukan penahanan terhadap Panji di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Respons Menag soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang Terkait Kasus Penodaan Agama
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total, ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.