JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023), berikut perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.
Lalu bagaimana cara membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan aturan terbaru?
Baca Juga: 46 Lahan Parkir Disediakan untuk Acara Istana Berkebaya di Jakarta Sore Ini, Simak Lokasinya
Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
Baca Juga: Penjelasan Polri soal Harga Pembuatan SIM C Baru, Rp100.000 atau Rp200.000?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.