JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023), berikut perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu bagaimana cara membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan aturan terbaru?
Cara Membuat SIM C 2023
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Baca Juga: 46 Lahan Parkir Disediakan untuk Acara Istana Berkebaya di Jakarta Sore Ini, Simak Lokasinya
Syarat Pembuatan SIM C 2023
Syarat Membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Pasfoto.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Syarat Membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun.
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Syarat Membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun.
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
Baca Juga: Penjelasan Polri soal Harga Pembuatan SIM C Baru, Rp100.000 atau Rp200.000?