Kompas TV nasional humaniora

Simak Cara dan Syarat Terbaru Membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II

Kompas.tv - 6 Agustus 2023, 21:00 WIB
simak-cara-dan-syarat-terbaru-membuat-sim-c-sim-c-i-dan-sim-c-ii
Seorang anggota Polri mengendarai sepeda motor dalam simulasi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) dengan konsep baru, Senin (26/6/2023), di Markas Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sumber: KOMPAS/HARIS FIRDAUS)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.

Dilansir dari Kompas.com,  Kamis (15/6/2023), berikut perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia.

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu bagaimana cara membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan aturan terbaru?

Cara Membuat SIM C 2023

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto. 
  • Mengikuti ujian teori. 
  • Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan. 
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Baca Juga: 46 Lahan Parkir Disediakan untuk Acara Istana Berkebaya di Jakarta Sore Ini, Simak Lokasinya

Syarat Pembuatan SIM C 2023 

Syarat Membuat SIM C: 

  • Sudah berusia 17 tahun. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Pasfoto. 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. 

Syarat Membuat SIM C I: 

  • Sudah berusia 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. 

Syarat Membuat SIM C II: 

  • Sudah berusia 19 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000

Baca Juga: Penjelasan Polri soal Harga Pembuatan SIM C Baru, Rp100.000 atau Rp200.000?


 




Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x