JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki sejumlah laporan yang diadukan masyarakat kepada akademisi Rocky Gerung.
Hingga kini ada 13 laporan dan dua pengaduan yang diterima kepolisian terkait pernyataan Rocky yang dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan sebanyak 13 laporan tersebut tersebar di beberapa Polda dan Mabes Polri.
Di antaranya satu laporan di Polda Metro Jaya dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Menurut Brigjen Djuhandhani 13 laporan tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri dan sudah masuk tahap penyelidikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf Ucapannya Diduga Hina Jokowi Buat Gaduh, Sebut Ingin Hentikan Kegaduhan
"Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini kita mulai melaksanakan penyelidikan. Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut tentu saja beberapa laporan polisi dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
"Kita tidak membedakan laporan polisi ataupun pengaduan karena dua-duanya ini juga menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," sambung Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan langkah awal dalam proses penyelidikan ini yakni menganalisis video jika hal yang dilaporkan terkait dengan ucapan terlapor RG di video di media sosial. Selain itu penyidik juga akan melakukan pemanggilan pelapor untuk pemeriksaan.
Adapun laporan yang diterima kepolisian terkait pernyataan RG lebih banyak menyebarkan berita bohong kemudian dugaan pelanggaran Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan lain sebagainya itu merupakan delik aduan tentu saja yang bisa mengadukan adalah orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Djuhandhani.
Baca Juga: [FULL] Klarifikasi Rocky Gerung soal Pidato 'Hina' Jokowi, Singgung soal Dipolisikan
Pasal 14 Ayat (1) UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.