JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023), terkait kasus Panji Gumilang.
Selanjutnya, polisi akan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut dan akan mendalami dugaan adanya tindak pidana lain.
Djuhandhani menjelaskan, setelah menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka dan melakukan penahanan, polisi melakukan berbagai upaya penyidikan lain.
“Di mana selanjutnya kami melaksanakan berbagai upaya penyidikan maupun upaya paksa perkembangan,” jelasnya, Jumat (4/8/2023), seperti dilaporkan tim liputan KOMPAS TV, Thifal Solesa dan Bimo Wicaksana.
“Hari ini, yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.”
Baca Juga: Saat Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri Pastikan Tetap Dalam Tahanan
Ia menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) yang ada dalam rekaman video berada di Indramayu. Oleh sebab itu, penggeledahan pun dilakukan di tempat itu.
“Kemudian cek kembali TKP dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim.”
“Kemudian dari Inafis di-back up oleh Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu saat ini masih dalam proses pelaksanaan,” tuturnya.
Dalam penggeledahan, lanjut dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.
“Kita juga mendapatkan alat bukti-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan yang ada, itu sepintas mengenai perkembangan penanganan penyidikan PG.”
Sejauh ini, menurut Djuhandhani, alat bukti yang sudah disita berupa video kemudian beberapa foto dan lain sebagainya.
Baca Juga: Mahfud MD dan Ridwan Kamil Soal Panji Gumilang Usai Tersangka dan Nasib Al-Zaytun
“Termasuk kita sudah menyita akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun yang digunakan untuk mengirim, meng-upload video,” tegasnya.
Pihaknya juga bakal memperdalam penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang mengiringi kasus tersebut.
“Jadi pada prinsipnya sampai saat ini, perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan.”
“Setelah penggeledahan nanti tentu saja hasil-hasil itu akan kita analisis kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah mungkin ada pidana-pidana lain yang berkaitan,” kata Djuhandhani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.