Kompas TV nasional rumah pemilu

Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres -Cawapres, Pengamat: Gibran Berpeluang Dampingi Prabowo

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 13:23 WIB
jika-mk-kabulkan-gugatan-usia-minimal-capres-cawapres-pengamat-gibran-berpeluang-dampingi-prabowo
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berbincang-bincang dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, di Angkringan Omah Semar, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023). Dalam kesempatan itu, Prabowo diberi dukungan oleh kelompok sukarelawan pendukung Gibran dan Jokowi. (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi bakal cawapres dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Hal ini menanggapi gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).  

Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di MK. Dalam regulasi tersebut batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dan kini sedang digugat untuk menjadi 35 tahun. 

Baca Juga: Gibran soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Saya Enggak Ikuti Berita Itu

"Skenarionya itu kan Gibran jadi bakal cawapres. Jadi saya melihatnya kalau gugatan dikabulkan, peluangnya Gibran lebih besar (mendampingi) Prabowo Subianto, bukan kepada Ganjar," kata Ujang kepada Kompas TV, Jumat (4/8/2023). 

Menurut dia, kecil kansnya jika Gibran berpasangan dengan bakal capres Ganjar Pranowo di pesta demokrasi nanti. 

"Karena kalau ke PDIP, pasti Megawati enggak mau. Kan PDIP sendiri mengatakan Gibran itu anak ingusan, anak kemarin sore. Dari wali kota masa langsung menjadi (bakal) cawapres menggunakan nama bapaknya presiden. Enggak mau (PDIP), pasti itu," katanya.


Selain tak mungkin dengan Ganjar, kata Ujang, sepertinya bila dijodohkan dengan bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan juga tak mungkin. 

"Yang memungkinkan itu dengan Prabowo, dengan Anies juga tidak mungkin," katanya. 

Seperti diketahui, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh artai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: Prabowo soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Banyak Negara yang Pemimpinnya Muda

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x