JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri membantah melakukan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang bukan dilakukan secara tiba-tiba.
“Bukan ujug-ujug (tiba-tiba) menetapkan seorang PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup,” kata Brigjen Ramadhan dalam keterangannya kepada KompasTV pada Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah
Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Brigjen Ramadhan menyebut total ada 40 orang yang telah diperiksa sebagai saksi maupun ahli dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Beberapa ahli yang dimintai keterangan oleh polisi antara lain ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Selain itu, kata Brigjen Ramadhan, pihaknya juga telah memiliki sejumlah barang bukti terkait dengan perkara ini.
Menurutnya, terhadap barang bukti tersebut, tim forensik Polri telah melakukan analisa pembuktian secara scientific investigation and identification (investigasi dan identifikasi saintifik).
Baca Juga: Kata Mahfud MD usai Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama
Selanjutnya, Polri juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji Gumilang dan melaksanakan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik juga kita ada pengawas internal dari Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) segala macam, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Brigjen Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, tahapan-tahapan penyidikan dalam perkara ini pun telah dilakukan Polri sesuai dengan prosedur yang proporsional.
Ia pun memastikan bahwa Polri memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
“Jadi prosedur itu kita lalui, kemudian bukti juga diuji di laboratorium forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana sudah mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Pengacara Khawatir Timbul Konflik Horizontal usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Pendukungnya Jutaan
“Kita menjerat dengan Undang-undang ITE juga dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.