JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin lembaganya akan bersikap objektif dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," kata Yudo Margono di kediaman Wakil Presiden RI di Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
Yudo menjelaskan penanganan kasus korupsi Kepala Basarnas seluruhnya akan ditangani oleh Polisi Militer atau POM TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Bantah Intervensi Kasus Kabasarnas: Intervensi, Kalau Saya Suruh Batalyon Geruduk KPK
"Diserahkan ke POM TNI, sesuai kewenangannya. Saya kan tidak punya kewenangan, yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur," ucap Yudo.
Menurut dia, penanganan kasus korupsi Kepala Basarnas yang ditangani oleh POM TNI itu sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Kan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) semuanya, makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer,” ujar Yudo.
Karena itu, Yudo meminta kepada KPK untuk menyerahkan bukti-bukti kasus korupsi tersebut agar diserahkan kepada POM TNI.
"Kalau tidak diberikan ke POM kan tidak bisa, alat buktinya dari mana? Masa dari awal lagi? Dari awal lagi kan sulit, yang memiliki bukti kan dari KPK dan sudah diserahkan juga, makanya waktu kemarin press release itu kan sudah disampaikan semua," ucap Yudo.
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undang
Lebih lanjut, Yudo meminta kepada masyarakat untuk tidak berpikir bahwa ada perlindungan kepada Kepala Basarnas ketika kasusnya diambil alih oleh POM TNI.
“Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak," ucap Yudo.
Yudo pun menambahkan bahwa bukan pihaknya yang meminta untuk meangani kasus korupsi tersebut, melainkan hal itu sudah diatur dalam pada peraturan perundang-undangan.
"UU yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta. Ada UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer kan jelas,” ucapnya.
“UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI sudah jelas peradilan umum selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31 tahun 1997, jadi masih tunduk pada peradilan militer dan selama ini sudah terjamin.”
Baca Juga: Begini Duduk Perkara Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas Versi KPK dan TNI
Adapun kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, kata Yudo, bukanlah kali ini saja terjadi. Sebelumnya, juga ada yang terjerat rasuah seperti kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan.
"Kasus satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman yang maksimum, terus juga yang Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? tidak ada, makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama," kata Yudo.
Yudo pun membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI.
"Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk itu namanya intervensi,” ujarnya.
“Yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI, Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK.”
Baca Juga: Kata Danpuspom TNI soal Pimpinan KPK Diteror usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.