JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan informasi mengenai cara melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id.
Jalan rusak merupakan hal yang cukup menyebalkan.
Akses untuk ke suatu tempat jadi terhambat.
Jika tidak segera diperbaiki, kerusakan tersebut bisa semakin meluas.
Kabar baiknya, Anda dapat melaporkan jalan rusak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Jokowi Singgung Pejabat Daerah yang Tak Perbaiki Jalan Rusak: Enggak Mampu, Kita Ambil Alih
Ada dua cara untuk melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR secara online, yaitu melalui aplikasi Jalan Kita atau situs lapor.go.id.
Sebelum melaporkan jalan yang rusak, penting untuk memperhatikan status jalan tersebut.
Penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan statusnya, yang dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan termasuk jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
2. Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan ini berada di bawah pemerintah provinsi.
3. Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Sumber : Kementerian PUPR
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.