BOGOR, KOMPAS.TV - Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IMS, disebut sempat menghilangkan barang bukti setelah menembak rekannya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum atau pengacara keluarga korban, Jajang, dalam keterangannya di Bogor.
Jajang mengatakan, pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan pernyataan Polri yang menyebut bahwa penyebab kematian Bripda Ignatius karena faktor kelalaian.
Baca Juga: Kematian Bripda Ignatius Disebut Tak Masuk Akal, Pengacara: Senpi Sudah Disiapkan untuk Ditembakkan
"Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari Dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian," kata Jajang pada Rabu 2/8/2023).
Pihak keluarga korban, kata Jajang, tetap bersikukuh menduga bahwa Bripda Ignatius tewas karena dibunuh dengan cara ditembak.
Menurut Jajang, ada unsur kesengajaan dan terencana terkait kematian Bripda Ignatius. Pihak keluarga korban, kata dia, mencatat ada lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa itu.
Pertama, keluarga Bripda Ignatius menyampaikan ada kondisi tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban.
Hal itu terlihat dengan adanya intimidasi dari senior melalui bukti percakapan korban kepada teman wanitanya.
Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak, Bripda Ignatius Ngeluh ke Orang Tua Kerap Dicekoki Miras oleh Seniornya
Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku Bripda IMS meminta korban Bripda Ignatius untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi berinisial AN bernada kasar “sini kau”.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.