Kompas TV nasional hukum

Panji Gumilang Ternyata Sempat Pamitan pada Santri sebelum Jadi Tersangka: Syekh Pergi, Nanti Pulang

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 17:32 WIB
panji-gumilang-ternyata-sempat-pamitan-pada-santri-sebelum-jadi-tersangka-syekh-pergi-nanti-pulang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ternyata sempat berpamitan kepada para santrinya sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Sebelum berangkat ke Bareskrim, Panji Gumilang ternyata sempat berpesan ke para santrinya. Ia berjanji bakal segera pulang ke Ponpes Al Zaytun.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan Lil-Alamin pada Selasa (1/8/2023).

Dalam siaran Youtube Al Zaytun, Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan, kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

"Dan belajarlah baik-baik, sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja, nanti pulang lagi, jumpa lagi," ucap Panji.

Ia juga meminta agar didoakan supaya pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Setara Institute: Penetapan Panji Gumilang Menambah Panjang Kasus KBB di Pemerintahan Jokowi

"Belajar baik-baik, ini sudah mengganggu jam pelajaran, sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah, semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya," harapnya.


Diberitakan sebelumnya, penetapan Panji sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam, usai gelar perkara dan pemeriksaan selama empat jam.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ucap Djuhandani.

Baca Juga: Aliansi Santri di Indramayu Sujud Syukur Usai Panji Gumilang Tersangka

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

 

 




Sumber : tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x