JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui SE Mensesneg No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023 mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1-31 Agustus 2023.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang. Bendera Merah putih dikibarkan di lingkungan masing-masing.
Sebagian dari kita mungkin belum memahami dengan betul bahwa ada aturan baku mengenai ukuran Bendera Merah Putih. Ukuran ini harus menyesuaikan pada penggunaannya.
Ketentuan soal ukuran Bendera Merah Putih ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Jadwal Rangkaian Acara Peringatan HUT ke-78 RI, ada Pagelaran Angklung Terbesar di Dunia
Pada 4 UU No. 4 Tahun 2009 tersebut, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dari panjangnya.
Adapun, ketentuan ukuran berdasarkan penggunaannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 RI, Klik di Sini
Hal ini termaktub dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009 yang berisi tiga poin, yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.