Kompas TV nasional humaniora

Sambut HUT ke-78 RI, Ini Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar, Dipasang hingga 31 Agustus 2023

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 16:42 WIB
sambut-hut-ke-78-ri-ini-ukuran-bendera-merah-putih-yang-benar-dipasang-hingga-31-agustus-2023
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui SE Mensesneg No. B-523/M/S/TU.00.04/06.2023 mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1-31 Agustus 2023.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang. Bendera Merah putih dikibarkan di lingkungan masing-masing.

Sebagian dari kita mungkin belum memahami dengan betul bahwa ada aturan baku mengenai ukuran Bendera Merah Putih. Ukuran ini harus menyesuaikan pada penggunaannya.

Ketentuan soal ukuran Bendera Merah Putih ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Jadwal Rangkaian Acara Peringatan HUT ke-78 RI, ada Pagelaran Angklung Terbesar di Dunia

Ukuran Bendera Merah Putih

Pada 4 UU No. 4 Tahun 2009 tersebut, disebutkan bahwa Bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dari panjangnya.

Adapun, ketentuan ukuran berdasarkan penggunaannya adalah sebagai berikut:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca Juga: Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 RI, Klik di Sini


 

Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih

Hal ini termaktub dalam Pasal 13 UU No. 24 Tahun 2009 yang berisi tiga poin, yaitu:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x