JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajang, pengacara pihak keluarga mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), anggota Densus 88 Antiteror Polri yang meninggal tertembak oleh seniornya, menjelaskan komunikasi terakhir korban dengan pelaku.
Menurut Jajang, komunikasi terakhir antara korban dengan seniornya tersebut terungkap saat gelar perkara kasus kematian Bripda IDF, yang juga dihadiri oleh dirinya dan keluarga Bripda IDF.
Jajang menyebut dalam gelar perkara, terungkap bahwa Bripda IDF masuk ke kamar saksi AN karena dipanggil oleh tersangka yang menembaknya, Bripda IMS.
"Pelaku meminta korban datang dengan kalimat bernada kasar, 'sini kau'. Kemudian korban IDF datang ke kamar tersebut," ujar Jajang, Rabu (2/8/2023).
Jajang menyebut ada dugaan senjata api (senpi) sudah disiapkan oleh pelaku di dalam tas, sehingga tinggal dikeluarkan dari tas dan ditembakkan ke arah Bripda IDF.
Baca Juga: Keluarga Bripda IDF akan Buat Laporan ke Bareskrim soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Ia meyakini bahwa kasus meninggalnya Bripda IDF tersebut bukan merupakan kelalaian, melainkan adanya perencanaan pembunuhan.
"Kalau ada yang menyimpulkan karena faktor kelalaian, berarti mereka sudah ada niat menutup-nutupi perkara pembunuhan ini," ucapnya.
Jajang menekankan bahwa mereka akan tetap pada pendirian yaitu ada dugaan kuat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam kematian Bripda IDF.
Ia kemudian mempertanyakan letak unsur kelalaian jika pelaku memang menembakkan senpi ke arah Bripda IDF.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.