JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta Mario Dandy mengaku sempat melakukan kejahatan lainnya sebelum menganiaya korban David pada Februari 2023 lalu.
Mario ternyata selain mengganti pelat nomor mobilnya, juga menerobos palang pintu tol saat mengendarai Jeep Rubicon.
Baca Juga: Penjelasan Mario Dandy Suruh David Sikap Tobat dan Push Up: Saya Kesal!
Ia memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya agar tak membayar saat melintasi jalan tol. Demikian diungkapkan Mario saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa.
Terungkapnya fakta tersebut bermula ketika Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal penggunaan pelat nomor palsu.
Hakim Tumpanuli mempertanyakan terkait aksi Mario Dandy yang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Pertanyaan selanjutnya, saudara mengganti pelat nomor mobil kan, sudah saudara pakai itu. Tahu enggak itu bertentangan dengan hukum?" tanya hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab Mario.
Tak berhenti sampai di situ, Hakim Tumpanuli kemudian menanyakan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan terdakwa Mario Dandy.
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
Hakim Tumpanuli menanyakan kebenaran soal aksi Mario Dandy yang disebut Shane Lukas tidak bayar uang tol di hari penganiayaan David.
"Shane Lukas bercerita, pada saat saudara mau berangkat itu, sampai memepet mobil lain di tol supaya tidak bayar, betul enggak?" tanya hakim.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.