JAKARTA, KOMPAS.TV - Fahzal Hendri, hakim ketua dalam sidang eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menceritakan tentang persoalan susah sinyal di kampung halamannya di Kalimantan akibat lambannya proyek pembangunan pemancar Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Saat Plate menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G hari ini, Selasa (1/8/2023) Fahzal mengeluhkan sulitnya sinyal di beberapa daerah di Kalimantan.
Sang hakim bahkan menyebut, sebagian masyarakat harus memanjat pohon untuk mendapatkan sinyal di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) di Kalimantan.
"Kadang-kadang kalau mau cari sinyal tuh naik pohon kelapa dulu. Ada itu, di desa saya ada begitu pak. Saya kan orang kampung. Tau saya. Cari dulu ke atas bukit," ujar Fahzal, Selasa (1/8) mengutip laporan jurnalis KompasTV.
Ia mengungkapkan, daerah yang masih susah sinyal itu bernama Hambalau di Kalimantan Barat. Daerah itu, kata dia, berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
"Itu Tentara Nasional Indonesia, penjaga perbatasan itu pak, saking tidak ada sinyal, dia pakai itu pak, telepon satelit, telepon satelit yang gede itu," ujarnya.
Baca Juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri
Desa itu, kata dia, belum terjangkau sinyal, sehingga masyarakat setempat harus mencari tempat yang tinggi dengan naik ke bukit atau memanjat pohon.
"Menderita mereka di situ. Kalau pun ada, naik ke pohon tinggi-tinggi dulu," tegasnya.
Ia pun menyesalkan mangkraknya pembangunan 7 ribuan proyek BTS 4G akibat korupsi di dalam lingkungan Kementerian Kominfo.
"Sekarang dengan 7.094 itu kalau terbangun, on air, maka tidak ada lagi desa yang tertinggal dari sisi komunikasi," terangnya.
"Berarti semua desa tidak ada lagi 3T itu di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Pertanyakan Saksi soal Proses Pelelangan Proyek BTS 4G di Sidang Kasus Korupsi Plate
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, hari ini, Selasa (1/8/2023) Johnny G. Plate dan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dan lima terdakwa lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun melalui penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Atas tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8.032.084.133.795,51.
Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.