JAKARTA, KOMPAS.TV – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (1/8/2023).
Berdasarkan pantauan tim liputan KompasTV di Bareskrim Polri, Panji Gumilang tiba di lokasi pada Selasa siang.
Namun, ia tidak menjawab pertanyaan wartawan saat berjalan menuju ke ruangan di Bareskrim.
Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi pada panggilan pertama, pekan lalu. Saat itu, polisi memanggilnya sebagai saksi untuk kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.
Mengutip pemberitaan Kompas.tv, kala itu Panji Gumilang beralasan mengalami patah tulang kiri sehingga tak dapat menghadiri pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baca Juga: Diperiksa soal Penistaan Agama, Panji Gumilang Datang ke Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (27/7) pukul 10.00 WIB.
"Informasi yang diperoleh dari kuasa hukum PG, yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan sakit dan disertai surat dokter," kata Brigjen Ramadhan, Kamis.
Brigjen Ramadhan menjelaskan bahwa Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaan diundur hingga pekan depan.
"Saudara PG meminta pemeriksaan dilaksanakan Kamis, 3 Agustus 2023," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy juga mengatakan bahwa kliennya mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Pastikan Kliennya Hadiri Pemeriksaan di Mabes Polri
"Sementara yang pasti (hadir), kuasa hukum. (Panji Gumilang) belum pasti, kondisi kesehatan habis pemulihan. Itu tangannya yang patah, tangan kiri," jelas Hendra.
Hari ini Panji menghadiri pemanggilan polisi. Pada kasus ini polisi telah memeriksa sebanyak 30 saksi dan 20 saksi ahli, seperti ahli agama, ahli sosiologi, hingga ahli bahasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.