JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan secara resmi pencabutan gugatan perdata yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Diketahui, Panji Gumilang sebelumnya menggugat secara perdata terhadap Mahfud MD senilai Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap fitnah.
Adapun putusan tersebut telah ditetapkan dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh IG Eko Purwanto dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Hendropriyono Mengaku Heran Namanya Diseret-seret soal Al Zaytun: Saya sudah di Luar Panggung
"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditentukan dalam amar putusan di bawah ini," kata Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/7/2023).
Eko menjelaskan, hal yang menjadi pertimbangan ketetapan tersebut adalah surat permohonan pencabutan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menjelaskan bahwa kuasa penggugat telah menyerahkan surat tertanggal 18 Juli 2023 yang berisi soal Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara nomor 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST yang diterima pada register surat masuk pada tanggal 20 Juli 2023 dengan nomor register 8986.
Adapun surat itu telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada 21 Juli 2023 yang pada pokoknya hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara perdata 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST atas permintaan klien.
Diketahui, sidang tersebut dihadiri oleh empat kuasa hukum Panji Gumilang serta Deputi 3 Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo dan tim.
Baca Juga: Menag Buka Suara soal Polemik Al-Zaytun di Tengah Kasus Panji Gumilang
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Panji Gumilang yang isinya mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Zulkifli kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023).
Di dalam surat tersebut, kata dia, pihak penggugat tidak menyertakan alasannya mencabut gugatan yang sudah didaftarkan itu.
"Kalau itu kita tidak (mengetahui alasan pencabutan gugatan), karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan, hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," tutur Zulkifli.
Meski begitu, Zulkifli mengatakan, pihak pengadilan akan tetap menggelar sidang gugatan tersebut pada 31 Juli 2023.
Baca Juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK, Disebut Langsung Ditahan
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," kata Zulkifli.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.