JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulsunadi Gunawan, tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan Mulsunadi telah menyerahkan diri ke KPK.
Menurut Ali, tersangka Mulsunadi tidak sendiri saat mendatangi KPK. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Baca Juga: Nurul Ghufron Jawab Tuduhan Ikuti Akun Porno: Itu Pembunuhan Karakter, Saya Dikaruniai Istri Cantik
"Betul, (menyerahkan diri) informasi yang kami terima hari ini Senin. Tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas hadir ke KPK didampingi pengacaranya," kata Ali di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dia juga mengonfirmasi tersangka Mulsunadi Gunawan akan ditahan oleh tim penyidik KPK pada sore ini.
Sementara Juniver Girsang mengatakan kliennya datang menemui penyidik KPK atas inisiatifnya sendiri.
Menurut Juniver, dengan menjalani pemeriksaan pada hari ini, akan diketahui persoalan dugaan suap yang diduga melibatkan perusahaannya.
“Terkait materinya apa, kami juga belum tahu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mulsunadi Gunawan merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Ia merupakan sosok yang diduga memerintahkan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, untuk memberikan sejumlah uang kepada Kepala Basarnas.
Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diancam hingga Dapat Kiriman Bunga
Suap sebesar Rp999,7 juta atau 10 persen dari nilai kontrak diduga merupakan commitment fee yang diberikan melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Setelah memberikan suap itu, Afri, Marilya dan sejumlah orang lainnya, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Usai melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
KPK menduga Marilya dan Mulsunadi melakukan penyuapan agar perusahaannya dimenangkan dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun 2023. Adapun nilai proyek itu mencapai sekitar Rp9,9 miliar.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK menduga Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, menerima suap sebesar Rp88,3 miliar sejak 2021-2023.
Baca Juga: Usman Hamid: TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil, Ini Inkonsistensi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.