JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kecewa lantaran masih ada korupsi di lingkungan TNI.
Dugaan korupsi di lingkungan TNI ini setelah KPK mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Kekecewaan Panglima TNI Yodo disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko saat jumpa pers di KPK, Jumat (28/7/2023).
Dalam amanatnya Panglima TNI juga meminta agar proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan secara transparan.
"Panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi. Yang perlu dicatat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," ujar Agung.
Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...
Adapun dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya merupakan prajurit aktif TNI, yakni Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penetapan kedua prajurit TNI aktif ini kemudian menjadi bermasalah. Puspom TNI menilai KPK menyalahi aturan lantaran tidak berhak menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka. Pihak yang berhak menentukan keduanya tersangka yakni penyidik Puspom TNI.
Dalam hal ini Danpuspom TNI Agung Handoko bersama dua perwira tinggi TNI lainnya menyambangi KPK untuk meminta klarifikasi penetapan tersangka dua perwira aktif TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.