JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Terdapat ketentuan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat PNS.
Di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 6 periode.
Adapun hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang diteken Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 24 Juli 2023.
Sebelumnya periode Kenaikan Pangkat PNS berlaku 2 periode yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Dengan diubahnya ketentuan tersebut, kenaikan pangkat PNS menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
"Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS Sebentar Lagi, Simak Data 10 Jurusan yang Banyak Dicari
Namun perlu dicatat, peraturan Badan ini mulai berlaku pada tahun depan, atau tepatnya 1 Januari 2024 mendatang.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.
Selain itu, dengan bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Adapun pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.