JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, pihaknya akan selalu menghormati proses hukum meski pembantunya tersangkut masalah rasuah oleh penegak hukum.
"Artinya itu perbaikan sistem. Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi seperti dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/7/2023).
"Perbaikan sistem di kementerian lembaga terus kita perbaiki terus," sambung Jokowi sebelum bertolak ke China.
Baca Juga: KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK mengungkapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, meminta jatah fee sebesar 10 persen kepada perusahaan atau vendor pemenang tender proyek pengadaan barang di lembaga yang dipimpinnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, besaran fee sebesar 10 persen itu merupakan angka yang dipatok sendiri oleh Henri Alfiandi.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi," kata pria yang akrab disapa Alexander Marwata itu dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).
Ia menuturkan perkara dugaan suap yang menyeret Henri Alfiandi berasal dari proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Dia mengatakan, Basarnas menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Baca Juga: Profil Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kabasarnas 2021-2023 Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK
Dua tahun berselang atau pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai sebesar Rp 9,9 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.