JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Etik Partai Golkar mencium adanya gerakan yang ingin adanya peralihan kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta menjelaskan pihaknya sudah memiliki sejumlah data mengenai gerakan peralihan kepemimpinan melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Menurutnya gerakan ini dilakukan olah orang dalam Partai Golkar. Pihak yang menggerakkan wacana peralihan kepemimpinan tersebut bukan berada di unsur DPP tetapi masih keluarga besar Golkar.
Hatta dari data yang didapat diduga pihak tersebut dilindungi oleh kekuatan besar. Sebab pihak tersebut berani menghubungi para DPD hingga melakukan intimidasi dan ancaman.
Hatta menyatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan penelusuran. Dari sana juga Dewan Etik Golkar mendapat nama pihak yang berupaya melakukan peralihan kepemimpinan melalui Munaslub.
Baca Juga: Isu Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar, Airlangga Hartarto: Tidak Ada Munaslub!
"Kami sudah mendapat nama dan kami akan klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah betul melakukan gerakan. Bisa saja yang bersangkutan tidak tahu karena namanya dijual pihak lain," ujar Hatta di program Satu Meja the Forum KompasTV, Rabu (26/7/2023) malam.
Lebih lanjut Hatta menjelaskan dalam hitungannya gerakan peralihan kepemimpinan melalui Munaslub sangat tidak memenuhi persyaratan.
Ia menekankan poin utama Munaslub bisa digelar adalah Golkar dalam keadaan darurat. Sejauh ini Dewan Etik melihat seluruh daerah bekerja dan di DPD I dan DPD II Partai Golkar juga tidak ada yang mengusulkan Munaslub.
Hatta menyatakan keputusan Munas terkait Airlangga diberi kewenangan untuk menentukan Capres, Cawapres dan koalisi bisa dievaluasi tanpa harus menggelar Munaslub.
Menurutnya melalui rapat pimpinan nasional partai atau Rapimnas keputusan Munas bisa dievaluasi.
Baca Juga: Jawaban Luhut soal Ide Munaslub hingga Siap Jadi Ketua Umum Golkar yang Baru!
Hatta mengingatkan siapapun yang terlibat dalam gerakan menjatuhkan Ketua Umum Airlangga Hartarto dapat dijerat sanksi etik. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat yakni dikeluarkan dari keanggotaan partai.
"Siapaun yang menjadi kader partai, mendapat penugasan partai melakukan suatu usaha yang secara tidak langsung yang dianggap mereka mungkin dapat menyelamatkan partai, tapi di sisi lain menimbulkan kekisruhan, elektabilitas turun, merugikan misi partai terpaksa dewan etik harus melakukan tindakan," ujar Hatta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.