Kompas TV nasional hukum

Hasil OTT KPK, Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Barang Jasa

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 21:09 WIB
hasil-ott-kpk-kabasarnas-henri-alfiandi-ditetapkan-tersangka-suap-proyek-barang-jasa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) di gedung KPK, Rabu (26/7/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Penetapan tersangka Kabasarnas periode 2021-2023 ini hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7/2023).

Hasil pemeriksaan awal Henri Alfiandi melalui Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas diduga menerima uang Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas 2021-2023.

Selain Henri KPK juga menetapkan Afri Budi Cahyanto dan tiga pihak swasta sebagai tesangka.

Mereka yakin Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Baca Juga: Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, di tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Agar tender bisa dimenangkan, Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya bersama Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan, melakukan pendekatan ke Henri sebagai Kabasarnas dan Afri. 

Alex menjelaskan dalam pertemuan tersebut diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa komisi atau fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x