JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (25/7/2023).
Keempat saksi itu akan memberikan keterangannya untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Bantah Anggapan Pergantian Johnny G Plate Peringatan buat Nasdem
Terakhir, terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Diketahui, tiga terdakwa tersebut terjerat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo periode 2020 sampai 2022.
“Berapa saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam persidangan yang digelar di ruang Prof M Hatta Ali pada Selasa.
“Kami menghadirkan empat saksi, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Adapun keempat saksi yang dihadirkan Jaksa itu yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Lalu, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi. Terakhir, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
Setelah dihadirkan di ruang sidang, para saksi kemudian diperiksa identitasnya oleh Ketua Majelis Hakim. Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah sebagai saksi.
Baca Juga: Pengacara Johnny G Plate Buka Suara soal Rencana Ajukan Status ‘Justice Collaborator’
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.