JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar (KN).
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ini merupakan tersangka kasus suap ketok palu terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Total ada 28 anggota DPRD periode 2014-20219 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Sebanyak 17 di antaranya sudah ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, penahanan ini dalam rangka kepentingan penyidikan pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
KPK menahan Kusnindar selama 20 hari pertama terhitung Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Atut, Wawan, Zumi Zola, dan 20 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat! Apa Landasan Hukumnya?
"Tersangka KN ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (24/7/2023).
Asep menambahkan, secara keseluruhan, ada 46 anggota DPRD periode 2014-20219 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Sebanyak 18 tersangka sudah mendapat putusan pengadilan dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dari 28 tersangka lainnya, 17 tersangka sudah menjadi tahanan KPK.
"Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan," ucap Asep.
Asep menjelaskan, tersangka Kusnindar dan tersangka lainnya diduga meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Baca Juga: Mengaku Kesal Polisi Tak Bertindak, Viral Emak-emak Gerebek Sendiri Basecamp Narkoba di Jambi
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dan kawan-kawan. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Adapun Zumi telah divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin.
"Mengenai pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD. Besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Buka Suara soal Harta Hadiah Menpora Dito Ariotedjo
Atas perbuatannya, Kusnindar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.