JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 155 komisaris dan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum melapor harta kekayaan ke KPK.
Selain itu, ada enam BUMN dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) buruk.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, sejauh ini tingkat kepatuhan LHKPN pejabat BUMN mencapai 99,5 persen.
Namun, dari data tersebut ada 155 komisaris dan direksi BUMN yang tidak patuh setor LHKPN ke KPK.
Untuk itu KPK meminta Menteri BUMN Erick Thohir menyikapi data yang disampaikan KPK.
Termasuk juga pejabat negara di enam BUMN yang masuk kategori buruk melaporkan harta kekayaan.
Baca Juga: Lowongan Magang BUMN untuk Siswa SMA/SMK, Ada 3 Posisi di Bank Mandiri Jakarta
"Ini tolong disampaikan sama Pak Menteri, ini enam yang terburuk kalau bisa segera. Lainnya relatif baik tapi masih ada 155 orang lain yang belum (laporkan LHKPN)" ujar Pahala di gedung KPK, Senin (24/7/2023).
Adapun komisaris dan jajaran direksi di enam BUMN dengan kategori lapor harta buruk yakni, PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen.
PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat Perusahaan Pelat merah yang dikenal Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ini dipimpin Ari Respati sebagai direktur utama serta Ricky Joseph Pesik sebagai komisaris utama.
Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya dengan tingkat kepatuhan 33,33 persen. PT Boma Bisma Indra 38,46 persen.
PT Dirgantara Indonesia 45,45 persen, PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50 persen, dan PT Indah Karya dengan tingkat kepatuhan 53,85 persen.
Baca Juga: Rp162 Miliar di LHKPN Menpora Dito Klaim Hadiah dari Mertua, Ini Detail Rinciannya...
PT Indah Karya dipimpin Muhammad Sapri Pamulu sebagai Dirut dan Dadang Rukmana sebagai Komut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.