JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin (24/7/2023).
Diketahui, Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode 2021 sampai 2022 di Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Baca Juga: Airlangga Dipanggil Kejagung, Munaslub Golkar Disebut dalam Hitungan Hari
Dalam pemeriksaan hari ini, Airlangga tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 08.25 WIB. Hingga siang ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Ketut mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Airlangga Hartarto adalah soal kebijakaan terkait dengan izin ekspor CPO.
"Yang digali soal kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan, terkait evaluasi kebijakan karena ini terkait dengan tiga korporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Adapun tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketut menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan lama waktu pemeriksaan, serta materi yang ditanyakan penyidik kepada Airlangga. Dia mengatakan bahwa hasilnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Bakal Hadiri Pemeriksaan Kejagung soal Kasus Korupsi Minyak Goreng Hari Ini
"Nanti beliau akan saya minta untuk doorstop sekalian dengan kami bagaimana substansi hasil pemeriksaannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Airlangga yang tiba di kantor Kejagung tampak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat.
Saat tiba, Airlangga turun dari mobil Toyota berpelat B 2585 SJI. Ia kemudian mengacungkan jempol dan menyapa awak media di lokasi. "Selamat pagi," ucap Airlangga.
Setelah itu, Airlangga langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Adapun kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Baca Juga: Anggota Dewan Pakar Golkar: Munaslub Partai Menunggu Hitungan Hari Saja, Airlangga Ubah Karakter
Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Saat ini, kelimanya telah berstatus terpidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.