JAKARTA, KOMPAS.TV - Bulan Agustus sudah di depan mata. Di bulan ini terdapat satu hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan untuk menikmati waktu luang.
Informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB.
Melalui SKB terdapat satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2023.
Baca Juga: Pengumuman SMUP Unpad Hari Ini, Cek Link hingga Besaran Biaya Kuliahnya di Sini!
Hari libur tersebut jatuh pada tanggal 17 Agustus, yang merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pada tahun ini, Indonesia merayakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Untuk memaksimalkan libur nasional Agustus 2023, kamu dapat merencanakan liburan yang menyenangkan selama lima hari.
Caranya adalah dengan mengambil cuti pada Rabu (16/8) dan Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Link Live Streaming Korea Open 2023 Hari Ini, Pertarungan Fajar/Rian di Perempat Final
Dengan demikian, kamu dapat menikmati libur panjang dan memiliki waktu luang yang lebih lama untuk bersantai dan melakukan kegiatan yang disukai.
Selain itu, untuk periode Agustus-Desember 2023, terdapat tiga hari libur nasional yang tersisa, yaitu pada Kamis (28/9) untuk Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Senin (25/12) untuk Hari Raya Natal.
Baca Juga: Besok 19 Juli Tanggal Merah, Simak Lagi Sisa Hari Libur 2023 untuk PAUD sampai SMA
Terdapat juga satu cuti bersama pada Selasa (26/12) untuk Hari Raya Natal.
Dengan memanfaatkan hari-hari libur ini, kamu dapat merencanakan liburan atau kegiatan lainnya untuk mengisi waktu luang dengan lebih bermakna.
Rincian lengkap sisa hari libur nasional sepanjang 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.