JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mendeteksi dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron terkait kasus penipuan robot trading Net89 berada di Kamboja.
Adapun kedua buronan tersebut diketahui bernama Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
"Keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Kerugian Rp326 Miliar
Whisnu mengungkapkan, dalam kasus penipuan robot trading net89, total ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dua orang yang tengah buron tersebut, ada satu tersangka lainnya diketahui telah meninggal dunia berinisial HS.
Sementara sisanya 11 orang tersangka yakni masing-masing berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Whisnu menjelaskan, 11 orang yang telah ditetapkan tersangka itu hingga kini belum dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU," ucap Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan, penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mencari para DPO.
Baca Juga: Ini Rincian Aset Rp1,2 Triliun yang Disita Polisi di Kasus Net89, Total Ada 9 Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.