JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan bahwa pencatatan perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan melalui penetapan dari pengadilan.
Hal ini mengacu pada Pasal 35 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Pasal 35 huruf a dengan penjelasan bahwa Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan," kata Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, Kamis (20/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," jelasnya.
Teguh menyampaikan hal ini untuk merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada para hakim di seluruh Indonesia di lingkungan MA untuk tidak mengesahkan perkawinan beda agama.
Ia pun menegaskan pencatatan perkawinan lintas agama tetap memerlukan penetapan dari pengadilan, sesuai pada ketentuan hukum positif yang berlaku.
"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," ujar Teguh.
Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Larang Pengadilan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan larangan bagi hakim-hakim di pengadilan negeri untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SEMA ini diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2023 dan ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, jelas disebutkan bahwa pengadilan dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Berikut bunyi SEMA tersebut dilansir dari situs resmi MA:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Baca Juga: MUI Punya Fatwa Larangan Nikah Beda Agama bagi Umat Islam, Kini Apresiasi Surat Edaran MA
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.