JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan menggunakan modus robot trading Net89.
Dari 13 tersangka itu, dua orang di antaranya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Ini Rincian Aset Rp1,2 Triliun yang Disita Polisi di Kasus Net89, Total Ada 9 Tersangka
Whisnu menjelaskan, dua tersangka yang kini buron tersebut masing-masing berinisial AA dan LSH. Sementara yang meninggal dunia berinisial HS.
Sedangkan 11 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Whisnu menjelaskan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima 13 laporan polisi.
Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, jumlah korban yang tertipu robot trading Net89 diduga mencapai 6.000 anggota.
Baca Juga: Korban Trading Net89 Serahkan Bukti Dokumen ke Bareskrim Polri Sebanyak 4 Koper
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.