JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Diketahui, Johnny G Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo yang didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan
Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G Plate.
Menurut majelis hakim, keberatan kuasa hukum yang mempertanyakan peran kliennya Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara, maka eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.