Kompas TV nasional hukum

Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Hari Ini

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 10:05 WIB
kasus-panji-gumilang-bareskrim-periksa-mantan-wabup-indramayu-lucky-hakim-hari-ini
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap aktor yang juga mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim pada hari ini, Jumat (14/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap aktor yang juga mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Dalam pemanggilan tersebut, Lucky akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi Lucky. Ia membenarkan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tersebut pada hari ini.

"Betul," kata Lucky, Jumat (14/7).

Pria berusia 43 tahun ini memastikan dirinya akan memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Insyaallah saya hadir," ujar Lucky, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Dalam surat panggilan pertama, Lucky Hakim dijadwalkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti hal apa yang akan digali dari Lucky soal kasus ini.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat ini.

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.


Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.

Penyidik pun kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. 

Pada Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.

Baca Juga: Kata Menko Polhukam Mahfud Md soal Progres Penanganan Kasus TPPU Panji Gumilang




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x