Kompas TV nasional hukum

Pengacara David Nilai Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan JPU Tak Punya Kapabilitas Bahas Restitusi

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 07:25 WIB
pengacara-david-nilai-ahli-hukum-pidana-yang-dihadirkan-jpu-tak-punya-kapabilitas-bahas-restitusi
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menanggapi keterangan yang disampaikan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023).

Mellisa menyoroti keterangan yang disampaikan ahli mengenai restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh pihak keluarga David Ozora kepada terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun

Diketahui, saksi ahli Ahmad Sofian menyampaikan keterangan, salah satunya yaitu bahwa restitusi yang diajukan keluarga David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo tidak bisa dibebankan kepada orang tua terdakwa, Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu, ahli menyebut, jika terdakwa Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi yang diajukan, maka dapat diganti dengan hukuman lain berupa tambahan masa kurungan penjara.

Terkait pernyataan ahli tersebut, Mellisa Anggraini menilai bahwa ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak memiliki kapabilitas untuk membicarakan soal restitusi.

Sebab, kata dia, restitusi tersebut seharusnya hanya dibahas oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam persidangan, ahli juga menyampaikan terkait restitusi, sehingga keterangan terkait restitusi bisa atau patut diabaikan, karena bukan keahliannya," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7/2023).


Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora

"Proyeksi perhitungan angka restitusi dan sebagainya itu merupakan keahlian LPSK.”

Oleh karena itu, Mellisa berharap kepada majelis hakim agar tidak terpengaruh dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut.

Sebab, restitusi diminta dalam bentuk angka, bukan lamanya kurungan penjara yang dijalani pelaku penganiayaan.

"Hakim dalam hal ini seharusnya merujuk kepada LPSK, bukan dari ahli. Kalau digantikan kurungan, bagaimana bisa?” tutur Mellisa. 

“Karena ini kan bicara angka, nominal, masa depan anak yang sudah dirusak, kemudian pengobatan yang cukup panjang sampai saat ini. Kalau kami lihat, D itu, bisa kami katakan, tidak sempurna lagi, karena berjalan aja dia masih miring.”

Baca Juga: Ngaku Bantu Lerai Mario Dandy dan David Ozora, Shane Lukas Justru DIbentak Hakim

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x