JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya menyampaikan laporan baru soal dugaan pencucian uang pengasuh Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Polri.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menyebut, pihaknya telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga berkaitan dengan kegiatan Panji Gumilang.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," jelasnya.
Dugaan pencucian uang Panji Gumilang itu, kata Mahfud, terdiri dari beberapa tindak pidana.
Termasuk di antaranya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, dan tindak pidana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujarnya dipantau dari program Breaking News, Kompas TV.
Baca Juga: Soal Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, MUI: Kami Sudah Siapkan Tim Terkait Proses Hukum
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang itu, kata dia, Panji gumilang dilaporkan atas kasus pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang yayasan, pencucian uang karena dana BOS, dan sebagainya.
"Itu sudah kami laporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.