JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat, Pondok Pesantren Al Zaytun tidak perlu dibubarkan, tapi cukup ganti kepengurusan dan yayasannya dibekukan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ikhsan Abdullah di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.
"Ya jangan dibubarkan, diganti pengurusnya, yayasannya dibekukan, diganti pengurus baru dan pola pembinaan dikembalikan," kata Ikhsan.
Hal lain yang perlu dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun menurut Ikshan adalah reorientasi komitmen kebangsaan.
Tujuannya, agar paparan nilai kebangsaan dari Negara Islam Indonesia atau paham yang salah bisa dibersihkan.
Selain itu, lanjut dia, pembinaan juga sebaiknya dilakukan pada pemuka agama di ponpes tersebut dan tidak sampai membubarkan lembaga pendidikan Al Zaytun sendiri.
Baca Juga: Soal Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, MUI: Kami Sudah Siapkan Tim Terkait Proses Hukum
MUI, lanjut dia, akan memberikan masukan terkait kurikulum yang dinilai memiliki permasalahan di Al Zaytun.
"Ke depan bagaimana pola pembinaan yang akan dilakukan kepada ma'had, institusi pendidikannya," ucap dia, dikutip Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Pembinaan dan pergantian pengurus itu, kata Ikshan, harus dengan catatan agar santri-santri tetap dapat hak pendidikan.
"Karena itu (hak pendidikan) adalah hak konstitusi dari pelajar," ucap dia.
Sebagai informasi, publik menyoroti Ponpes Al Zaytun lantaran dinilai memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.