JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).
Dikutip dari laman dpr.go.id, agenda dalam rapat paripurna itu adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.
Selanjutnya, penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: DPR Sepakat Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Anggaran Bertambah Rp 2 Miliar
Terakhir adalah mendengar fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dllanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Adapun poin krusial yang disetujui itu ihwal masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Kenapa RUU Kesehatan Banyak Penolakan? Ini Menurut IDI | DUA ARAH
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata pria disapa Awiek itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.