Menteri Dalam Negeri #TjhajoKumolo memastikan WNA yang memiliki KTP elektronik tidak boleh ikut memilih saat pemilu 2019 mendatang. Pernyataan Tjahjo ini menanggapi adanya WNA yang masuk dalam #DPT #Pemilu 2019.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan secara prinsip WNA boleh mengajukan KTP elektronik sepanjang memenuhi persyaratan.
Menurut Tjahjo, saat ini tengah dilakukan penyisiran data untuk mengantisipasi adanyaWNA yang memiliki KTP elektronik masuk pada DPT pemilu 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.